Loading...
Tugas Dan Tanggungjawab PPID Dan PPID Pelaksana
2026-09-21
Tugas dan Tanggungjawab PPID dan PPID Pelaksana

PPID:

a.    Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo;
b.    Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo;
c.    Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo;
d.    Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
e.    Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f.    Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
g.    Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas 14 (empat belas) Informasi Publik yang akan dikecualikan; h. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
h.    Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
i.    Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.


PPID Pelaksana :

a.    Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
b.    Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
c.    Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
d.    Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
e.    Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f.    Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
g.    Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.

Informasi Link: 
[Pemerintah Provinsi Gorontalo]

Komentar
Chat WhatsApp Museum