Gambaran Singkat Pembentukan PPID
Gambaran Singkat Pembentukan PPID
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara transparan. Oleh karena itu adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang¬undangan. Hak atas Informasi. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan :
(1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi;
(2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana;
(3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas;
(4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Atas dasar tersebut diatas, maka Pemerintah Provinsi Gorontalo membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Provinsi Gorontalo sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo yang mengatur tata kerja, tata cara pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Provinsi Gorontalo.