Loading...
KUESIONER PERMOHONAN DATA MAHASISWA/PENELITI
2026-09-05
KUESIONER PERMOHONAN DATA MAHASISWA/PENELITI

Deskripsi singkat:

Ajukan permohonan data untuk kebutuhan penelitian, skripsi, tesis, disertasi, dan kegiatan akademik melalui kuesioner berikut.

Layanan permohonan data ini diperuntukkan bagi mahasiswa, pelajar, dosen, peneliti, dan pihak akademik yang membutuhkan data/informasi dari Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Gorontalo untuk kepentingan penelitian dan kegiatan akademik.

Ketentuan bagi Pemohon Data:

  1. Permohonan data wajib diajukan melalui formulir/kuesioner yang telah disediakan.
  2. Pemohon wajib mengisi identitas dan tujuan penelitian secara lengkap dan benar.
  3. Pemohon wajib menjelaskan judul penelitian, kebutuhan data, periode data, serta jenis data/informasi yang diperlukan.
  4. Untuk penelitian akademik, pemohon dapat mencantumkan nama perguruan tinggi/sekolah, program studi, dan dosen pembimbing.
  5. Permohonan data harus digunakan khusus untuk kepentingan penelitian, pendidikan, dan kegiatan akademik sesuai dengan tujuan yang disampaikan.
  6. Data yang diberikan akan disesuaikan dengan ketersediaan data, kewenangan perangkat daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Data yang bersifat pribadi, rahasia, atau dikecualikan dari keterbukaan informasi publik tidak dapat diberikan apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
  8. Pemohon bertanggung jawab atas penggunaan dan penyajian data yang telah diterima.
  9. Data yang diperoleh tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan, disalahgunakan, atau digunakan di luar tujuan permohonan.
  10. Dalam publikasi hasil penelitian, pemohon wajib mencantumkan sumber data dari Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Gorontalo.
  11. Permohonan akan diverifikasi dan diproses oleh petugas/pejabat yang berwenang sebelum data diberikan.
  12. Pengajuan permohonan tidak otomatis menjamin seluruh data yang diminta dapat diberikan, karena pemberian data mengikuti ketentuan dan ketersediaan data.
  13. Pemohon dapat dihubungi oleh petugas apabila diperlukan klarifikasi atau kelengkapan informasi terkait permohonan.
  14. Dengan mengajukan permohonan, pemohon dianggap telah memahami dan menyetujui ketentuan layanan permohonan data.

Klik Text dibawah ini:

[ ISI KUESIONER PERMOHONAN DATA ]

Komentar