Loading...
SEJARAH DINSOS, DUKCAPIL PROV.GORONTALO
2026-08-25
SEJARAH DINSOS, DUKCAPIL PROV.GORONTALO

SEJARAH DINAS SOSIAL, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL PROVINSI GORONTALO

Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Gorontalo merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo yang mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan publik di bidang sosial, kependudukan dan pencatatan sipil.

Keberadaan dan penyelenggaraan tugas Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Gorontalo merupakan bagian dari proses penataan kelembagaan perangkat daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penataan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan struktur organisasi dengan perkembangan kebutuhan pemerintahan daerah serta meningkatkan efektivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam perkembangannya, kelembagaan perangkat daerah di Provinsi Gorontalo ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Peraturan tersebut kemudian mengalami perubahan, termasuk melalui Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Sebagai tindak lanjut atas penataan kelembagaan tersebut, Pemerintah Provinsi Gorontalo menetapkan Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 34 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah. Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2025 dan menjadi salah satu landasan dalam pengaturan kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi serta tata kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Dalam pengaturan tersebut, Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Gorontalo merupakan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial serta urusan kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan kewenangan Pemerintah Provinsi.

Seiring dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai organisasi perangkat daerah. Pemerintah Provinsi Gorontalo kemudian menetapkan Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 34 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah. Peraturan tersebut ditetapkan, diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2026.

Dengan adanya penataan dan penyempurnaan kelembagaan tersebut, Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Gorontalo terus melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Di bidang sosial, Dinas melaksanakan berbagai upaya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, serta penanganan berbagai permasalahan sosial yang berkembang di masyarakat.

Di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, Dinas melaksanakan fungsi sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi dalam pembinaan, koordinasi, fasilitasi, pengawasan dan pengelolaan data serta informasi administrasi kependudukan dan pencatatan sipil bersama pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo.

Dalam perkembangannya, Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Gorontalo terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas sumber daya aparatur, pemanfaatan teknologi informasi, pengelolaan data dan informasi, serta peningkatan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Sebagai perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah diakses, transparan, akuntabel, profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan kebijakan pemerintahan daerah, Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Gorontalo akan terus melakukan pembenahan dan penguatan kelembagaan guna mendukung terwujudnya pelayanan sosial serta administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang berkualitas bagi masyarakat Provinsi Gorontalo.

Dasar hukum yang sebaiknya ditampilkan di bawah sejarah

  • Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
  • Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. JDIH Provinsi Gorontalo mencatat perda ini sebagai Perda Nomor 6 Tahun 2025.
  • Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 34 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
  • Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 34 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah. JDIH mencatat Pergub ini berstatus berlaku sejak 12 Februari 2026.

Komentar