Berita
Show: Perubahan APBD 2025 Pemprov Gorontalo Turun Rp44,17 miliar, SKPD Percepat Serapan Anggaran

Perubahan APBD 2025 Pemprov Gorontalo Turun Rp44,17 miliar, SKPD Percepat Serapan Anggaran

Posted, 6 months ago (DINSOS Prov. Gorontalo)

Hulondalo.id - Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 pada 1 Oktober 2025.

Dengan penetapan ini, tahapan penatausahaan anggaran efektif berjalan mulai Jumat, 3 Oktober 2025.

Dalam perubahan tersebut, total APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp1,78 triliun, atau mengalami penurunan Rp44,17 miliar dibandingkan APBD induk 2025 yang sebelumnya mencapai Rp1,82 triliun.

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera mempercepat proses pelaksanaan program dan penyerapan anggaran, mengingat waktu efektif pelaksanaan tinggal tersisa tiga bulan.

“Perubahan APBD ini harus menjadi momentum percepatan. Jangan ada anggaran yang tertahan, semua harus dijalankan tepat waktu dan tepat sasaran,” tegas Gubernur.

Adapun perubahan APBD 2025 ini tidak hanya menyesuaikan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD, tetapi juga mengalokasikan anggaran non fisik atau non kontraktual yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2024.

Atas penetapan ini, Gubernur Gusnar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, khususnya Badan Anggaran, yang telah melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Sejak kesepakatan Perubahan KUA-PPAS pada 4 Agustus 2025 hingga persetujuan bersama Ranperda Perubahan APBD 25 Agustus 2025, pembahasan berjalan konstruktif. Ranperda tersebut kemudian disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi, sebelum akhirnya disahkan menjadi Perda.

Dengan disahkannya Perubahan APBD ini, Pemprov Gorontalo berharap dapat menjaga kesinambungan program pembangunan, meskipun di tengah keterbatasan fiskal.