Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi
Dinas Sosial Provinsi Gorontalo sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Daerah, melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang sosial untuk membantu Gubernur dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Dinas Sosial menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan kebijakan teknis dibidang sosial;
- Menyusun rencana program/kegiatan tahunan tingkat Provinsi sejalan dengan perencanaan nasional dalam bidang sosial;
- Pembinaan, pelayanan dan rehabilitasi, pemberdayaan dan perlindungan serta pemberian bantuan dan jaminan sosial;
- Pemantauan dan evaluasi program dibidang sosial;
- Pengelolaan urusan kesekretariatan dinas;
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Sosial;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas Sosial;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Sosial;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Dinas Sosial; dan
- Pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Sosial.
Uraian tugas dan fungsi masing-masing jabatan di lingkungan Dinas Sosial sesuai Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah sebagai berikut :
Kepala Dinas mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah dalam Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Rehabilitasi Sosial, Pemberdayaan Sosial serta Pemberdayaan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial yang berada dibawah tanggung jawab Gubernur.
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan kebijakan dibidang perlindungan dan jaminan sosial;
- Pelaksanaan kebijakan dibidang rehabilitasi sosial ;
- Pelaksanaan kebijakan dibidang pemberdayaan sosial;
- Pelaksanaan kebijakan dibidang pemberdayaan potensi dan sumber kesejahteraan sosial;
- Pelaksanaan kebijakan norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang sosial yang mencakup perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, pemberdayaan postensi dan sumber kesejahteraan sosial;
- Memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, pemberdayaan postensi dan sumber kesejahteraan sosial;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, pemberdayaan potensi dan sumber kesejahteraan sosial;
Sekretariat oleh dipimpin sekretaris yang mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan perencanaan, evaluasi, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan, pelayanan administrasi, kehumasan, umum dan kepegawaian.
Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan perencanaan, evaluasi dan pengendalian serta menyusun laporan;
- Pengelolaan administrasi, keuangan dan urusan rumah tangga;
- Pengelolaan umum dan Kepegawaian;
- Penyelenggaraan pelayanan kehumasan;
- Penyusunan bahan laporan pelaksanaan kegiatan Sekretariat daan kegiatan dinas secara berkala; dan
- Pelaksanaan fungsi lain sesuai bidang tugasnya.
Sekretaiatterdiriatas Sub Bagian Keuangan, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, sertaJabatanFungsional dan Pelaksana.
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan keuangan, pelaporan, pertanggungjawaban, verifikasi dan pengawasan. Dalam melaksanakan tugasnya Sub Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi
- Menatausahakan pengelolaan keuangan;
- Menghimpun dan mengolah data keuangan;
- Menyusun laporan keuangan SKPD;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban SKPD;
- Meneliti dan melakukan verfikasi tagihan pembayaran;
- Menyiapkan dokumen lainnya sebagai dasar pengajuan tagihan;
- Menyiapkan dan menerbitkan SPM;
- Mengajukan SPM beserta kelengkapan dokumen kepada BUD melelui bendahara pengeluaran;
- Mengelola pembayaran gaji pegawai;
- Mengendalikan, mengontrol, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bendahara pengeluaran;
- Membuat register SPP, SPM, penolakan penerbitan SPM, penerimaan SPJ, pengesahan SPJ, penolakan pengesahan SPJ;
- Membuat laporan pengesahan SPJ, pengesahan pengawasan definitife anggaran/kegiatan, register kontrak/surat perintah kerja. Daftar realisasi pembayaran kontrak dan realisasi pembayaranper nomor kontrak;
- Membuat buku-buku catatan akuntasi sesuai dengan kebijakan akuntasi;
- Mengarsipkan seluruh dokumen pembayaran untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian;
- Secara berkala membuat berita acara hasil pemeriksaan kas dan melaporkan kepada BUD serta PA;
- Menyiapkan bahan laporan realisasi keuangan dan penyusunan laporan keuangan;
- Menyiapkan bahan/data untuk perhitungan anggaran dan perubahan anggaran; dan
- Pelaksanaan fungsi sesuai bidang tugasnya.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi umum, kehumasan, ketatausahaan, penyusunan rencana kebutuhan barang unit, dan administrasi kepegawaian yang berbasis aplikasi.
Dalam melaksanakan tugas, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
- Menyusun program dan rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Melaksanakan pelayanan ketatausahaan;
- Menyusun rencana kebutuhan pengadaan dan pendistribusian barang perlengkapan;
- Pemeliharaan, pengendalian dan pemanfaatan barang inventaris;
- Mengusulkan pengurus barang dan pembantu pengurus barang milik daerah;
- Pengolahan data, pengarsipan dokumen, dan urusan administrasi pegawai berbasis aplikasi;
- Pengembangan SDM Aparatur;
- Menyelenggarakan tata laksana, pemeliharaan kebersihan, keindahan dan kenyamanan lingkungan perkantoran;
- Menyusun bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan;
- Memimpin, mengatur dan mengendalikan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Menyusun bahan, konsep naskah dinas sesuai dengan arahan dari Sekretaris;
- Menyiapkan dan menyusun program kerja dan rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Memantau dan mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas rutin yang menjadi tanggung jawabnya;
- Mengevaluasi dan melaporkan serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris;
- Menyiapkan data yang wajib menyampaikan LHKPN, LHKASN, dan SPT;
- Menyiapkan serta menghimpun data tentang sasaran kinerja pegawai, Standar Operasional dan Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Minima (SPM)l;
- Menyiapkan bahan penyusunan analisis jabatan, informasi jabatan dan standar kompetensi jabatan structural;
- Menyiapkan rencana kebutuhan barang unit;
- Melaksanakan pengadaaan, pendistribusian, dan pengadministrasian naskah dinas serta perlengkapan kepada unit kerja yang membutuhkan sesuai dengan rencana pengadaan yang ditetapkan.
- Melaksanakan tugas kehumasan;
- Melaksanakan pengolahan dan penataan arsip naskah dinas serta administrasi perjalanan dinas;
- Melaksanakan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat, penggandaan naskahdinas (SPT/SPPD/Konsep Surat berdasarkan telaahan bidang-bidang) dan kearsipan dinas;
- Melaksanakan penomoran, penggagendaan, penggandaan naskah dinas sesuai tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah.
Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria; pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan supervise, serta evaluasi dibidang perlindungan dan jaminan sosial.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan rumusan kebijakan teknis dibidang perlindungan dan jaminan sosial;
- Penyusunan rencana kegiatan operasional bidang perlindungan dan jaminan sosial;
- Pelaksanaan kebijakan teknis dibidang perlindungan sosial korban bencana alam;
- Pelaksanaan kebijakan teknis dibidang perlindungan sosial korban bencana sosial dan non alam;
- Pelaksanaan kebijakan teknis dibidang jaminan sosial;
- Pelaksanaan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
- Pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang perlindungan sosial korban bencana alam; perlindungan sosial korban bencana sosial dan non alam; jaminan sosial; dan pemutakhiran DTKS;
- Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang perlindungan sosial korban bencana alam; perlindungan sosial korban bencana sosial dan non alam; jaminan sosial; dan pemutakhiran DTKS;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan dibidang perlindungan sosial korban bencana alam; perlindungan sosial korban bencana sosial dan non alam; jaminan sosial; dan pemutakhiran DTKS;
- Membagi tugas, menyelia, mengatur, mengevaluasi kegiatan bidang perlindungan sosial korban bencana alam; perlindungan sosial korban bencana sosial dan non alam; jaminan sosial; dan pemutakhiran DTKS;
- Pelaksanaan penilaian kinerja pegawai pada bidang perlindungan dan jaminan sosial;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan terkait dengan tugas dan fungsi bidang perlindungan sosial korban bencana alam; perlindungan sosial korban bencana sosial dan non alam; jaminan sosial dan pemutakhiran DTKS;
- Melaporkan hasil kegiatan perlindungan sosial korban bencana alam; perlindungan sosial korban bencana sosial dan non alam; jaminan sosial; dan pemutakhiran DTKS kepada atasan.
Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial terdiri atas kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas perumusan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria; pemberian bimbingan teknis; pemantauan dan supervisi, serta evaluasi dibidang rehabilitasi sosial.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan rumusan kebijakan teknis dibidang rehabilitasi sosial;
- Penyusunan rencanakegiatan operasional bidang rehabilitasi sosial;
- Pelaksanaan kebijakan teknis dibidang rehabilitasi sosial anak termasuk balita terlantar, anak terlantar, anak bermasalah dengan hukum, anak penyandang disabilitas, dan anak korban kekerasan;
- Pelaksanaan kebijakan teknis dibidang rehabilitasi sosial lanjut usia terlantar;
- Pelaksanaan kebijakan teknis dibidang rehabilitasi sosial tuna sosial termasuk gelandangan dan pengemis, korban penyalahgunaan napza, tuna susila, eks napi, eks psikotik, orang dengan HIV/AIDS;
- Pelaksanaan kebijakan teknis dibidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas;
- Pelaksanaan kebijakan teknis dibidang rehabilitasi sosial korban kekerasan;
- Pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang rehabilitasi sosial balita terlantar, anak terlantar, anak bermasalah dengan hukum, anak penyandang disabilitas, dan anak korban kekerasan, lanjut usia terlantar,penyandang disabilitas, gelandangan, pengemis, korban penyalagunaan napza, tuna susila, eks napi, eks psikotik , orang dengan HIV/AIDS dan korban kekerasan;
- Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervise dibidang rehabilitasi sosial balita terlantar, anak terlantar, anak bermasalah dengan hukum, anak penyandang disabilitas, dan anak korban kekerasan, lanjut usia terlantar,penyandang disabilitas, gelandangan, pengemis, korban penyalagunaan napza, tuna susila, eks napi, eks psikotik , orang dengan HIV/AIDS dan korban kekerasan;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan dibidang balita terlantar, anak terlantar, anak bermasalah dengan hukum, anak penyandang disabilitas, dan anak korban kekerasan, lanjut usia terlantar,penyandang disabilitas, gelandangan, pengemis, korban penyalagunaan napza, tuna susila, eks napi, eks psikotik , orang dengan HIV/AIDS dan korban kekerasan;
- Membagi tugas, menyelia, mengatur, mengevaluasi kegiatan bidang rehabilitasi sosial balita terlantar, anak terlantar, anak bermasalah dengan hukum, anak penyandang disabilitas, dan anak korban kekerasan, lanjut usia terlantar,penyandang disabilitas, gelandangan, pengemis, korban penyalagunaan napza, tuna susila, eks napi, eks psikotik , orang dengan HIV/AIDS dan korban kekerasan;
- Pelaksanaan penilaian kinerja pegawai dibidang rehabilitasi sosial;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan terkait dengan tugas dan fungsi bidang rehabilitasi sosial balita terlantar, anak terlantar, anak bermasalah dengan hukum, anak penyandang disabilitas, dan anak korban kekerasan, lanjut usia terlantar,penyandang disabilitas, gelandangan, pengemis, korban penyalagunaan napza, tuna susila, eks napi, eks psikotik , orang dengan HIV/AIDS dan korban kekerasan; dan
- Melaporkan hasil kegiatan rehabilitasi sosial balita terlantar, anak terlantar, anak bermasalah dengan hukum, anak penyandang disabilitas, dan anak korban kekerasan, lanjut usia terlantar,penyandang disabilitas, gelandangan, pengemis, korban penyalagunaan napza, tuna susila, eks napi, eks psikotik , orang dengan HIV/AIDS dan korban kekerasan kepada atasan.
Bidang Rehabilitasi Sosial terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas mempunyai tugas perumusan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria; pemberian bimbingan teknis; pemantauan dan supervisi, serta evaluasi dibidang pemberdayaan sosial.
Dalam melaksanakan tugas, bidang pemberdayaan sosial menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan rumusan kebijakan teknis dibidang pemberdayaan sosial;
- Penyusunan rencana kegiatan operasional bidang pemberdayaan sosial;
- Pelaksanaan kebijakan dibidang pemberdayaan sosial keluarga miskin dan kelompok rentan;
- Pelaksanaan kebijakan dibidang pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan sumber dana dan bantuan sosial;
- Pelaksanaan kebijakan dibidang penanaman nilai kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial;
- Pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaan sumber dana dan bantuan sosial, pemberdayaan keluarga miskin dan kelompok rentan; penanaman dan pelestarian nilai kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial;
- Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervise dibidang pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaan sumber dana dan bantuan sosial, pemberdayaan keluarga miskin dan kelompok rentan; penanaman dan pelestarian nilai kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan dibidang pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaan sumber dana dan bantuan sosial, pemberdayaan keluarga miskin dan kelompok rentan; penanaman dan pelestarian nilai kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial;
- Membagi tugas, menyelia, mengatur, mengevaluasi kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaan sumber dana dan bantuan sosial, pemberdayaan keluarga miskin dan kelompok rentan; penanaman dan pelestarian nilai kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial;
- Pelaksanaan penilaian kinerja pegawai dibidang pemberdayaan sosial;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan terkait dengan tugas dan fungsi bidang pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaan sumber dana dan bantuan sosial, pemberdayaan keluarga miskin dan kelompok rentan; penanaman dan pelestarian nilai kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial; dan
- Melaporkan hasil kegiatan pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaan sumber dana dan bantuan sosial, pemberdayaan keluarga miskin dan kelompok rentan; penanaman dan pelestarian nilai kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial kepada atasan.
Bidang Pemberdayaan Sosial terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
Bidang Pemberdayaan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas perumusan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria; pemberian bimbingan teknis; pemantauan dan supervisi, serta evaluasi dibidang Pemberdayaan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial .
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pemberdayaan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan rumusan kebijakan teknis dibidang pemberdayaan potensi dan sumber kesejahteraan sosial;
- Penyusunan rencana kegiatan operasional bidang pemberdayaan potensi dan sumber kesejahteraan sosial;
- Pelaksanaan kebijakan teknis dibidang pemberdayaan Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat (TKSM) termasuk Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Wanita Pemimpin Kesejahteraan Sosial (WPRS) dan Keluarga Pioner;
- Pelaksanaan kebijakan teknis dibidang pemberdayaan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);
- Pelaksanaan kebijakan teknis dibidang pemberdayaan sosial kelembagaan masyarakat termasuk Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS), Karang Taruna, Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) dan Tanggung Jawab Lintas Sektor dan Dunia Usaha (CSR);
- Pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang pemberdayaan Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat (TKSM) termasuk Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Wanita Pemimpin Kesejahteraan Sosial (WPRS) dan Keluarga Pioner; Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK); dan kelembagaan masyarakat termasuk Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS), Karang Taruna, Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) dan Tanggung Jawab Lintas Sektor dan Dunia Usaha (CSR);
- Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervise dibidang pemberdayaan Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat (TKSM) termasuk Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Wanita Pemimpin Kesejahteraan Sosial (WPRS) dan Keluarga Pioner; Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK); dan kelembagaan masyarakat termasuk Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS), Karang Taruna, Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) dan Tanggung Jawab Lintas Sektor dan Dunia Usaha (CSR);
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan dibidang pemberdayaan Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat (TKSM) termasuk Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Wanita Pemimpin Kesejahteraan Sosial (WPRS) dan Keluarga Pioner; Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK); dan kelembagaan masyarakat termasuk Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS), Karang Taruna, Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) dan Tanggung Jawab Lintas Sektor dan Dunia Usaha (CSR);
- Membagi tugas, menyelia, mengatur, mengevaluasi kegiatan bidang pemberdayaan Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat (TKSM) termasuk Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Wanita Pemimpin Kesejahteraan Sosial (WPRS) dan Keluarga Pioner;; Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK); dan kelembagaan masyarakat termasuk Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS), Karang Taruna, Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) dan Tanggung Jawab Lintas Sektor dan Dunia Usaha (CSR);
- Pelaksanaan penilaian kinerja pegawai dibidang pemberdayaan potensi dan sumber kesejahteraan sosial;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan terkait dengan tugas dan fungsi bidang pemberdayaan Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat (TKSM) termasuk Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Wanita Pemimpin Kesejahteraan Sosial (WPRS) dan Keluarga Pioner; Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK); dan kelembagaan masyarakat termasuk Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS), Karang Taruna, Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) dan Tanggung Jawab Lintas Sektor dan Dunia Usaha (CSR); dan
- Melaporkan hasil kegiatan pemberdayaan Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat (TKSM) termasuk Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Wanita Pemimpin Kesejahteraan Sosial (WPRS) dan Keluarga Pioner; Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK); dan kelembagaan masyarakat termasuk Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS), Karang Taruna, Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) dan Tanggung Jawab Lintas Sektor dan Dunia Usaha (CSR);kepada atasan.
Bidang Pemberdayaan Sosial terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.