1.Apa sajakah persyaratan administrasi untuk mengadopsii anak bagi suami/istri warga negara Indonesia (WNI) ?
Jawab :
(Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), POLRI dan TNI melampirkan daftar/slip gaji.)
*Dibuat Rangkap 4 (Empat)
Keterangan Lebih Lanjut Bisa Langsung Datang Ke Dinas Sosial Provinsi Gorontalo.
2.Bagaimana caranya agar bisa memperoleh bantuan?
Jawab :
Berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 dan Permensos No 3 Tahun 2021 semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS). Sedangkan DTKS berbasis data kependudukan. Pada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan. Artinya, setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.
Apabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) agar dapat diusulkan sebagai KPM bansos. Apabila pengusulan sudah dilakukan dari kelurahan, selanjutnya akan ada kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI. Pengesahan akhir dilakukan setiap menjelang periode salur bansos, dan merupakan kewenangan Menteri. Seseorang akan dinyatakan sah sebagai KPM apabila data-data usulan telah melalui proses validasi dan terverifikasi layak menjadi penerima bansos.
3.Bagaimana cara mengusulkan diri jika belum masuk (DTKS)?
Jawab :
Berdasarkan Permensos No 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS, pengusulan DTKS dapat dilakukan melalui RT/RW/Kepala Dusun/Lurah dan atau Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) di wilayah setempat sesuai alamat KTP. Perlu diketahui bahwa DTKS berbasis data kependudukan, sehingga validitas data kependudukan akan mempengaruhi proses usulan data. Usulan yang telah masuk dapat ditindaklanjuti melalui Muskal/Muskel serta verifikasi dan validasi sebelum disahkan oleh kepala daerah dan dikirim ke Pusdatin Kemensos melalui aplikasi SIKS-NG.
4.Bagaimana cara mengetahui secara pasti apakah saya masuk dalam DTKS dan status kepesertaan bansos saya?
Jawab :
Status keberadaan data seseorang dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kepesertaan bansos dapat diketahui dengan cara menanyakan langsung (datang langsung ke bagian pelayanan masyarakat atau melalui email) ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat sesuai alamat KTP anda dengan menunjukkan atau mengirimkan foto/scan :
1) KTP,
2) KK
3) KKS (jika ada)
Pengecekan status keberadaan seseorang dalam DTKS serta status kepesertaan bantuan sosial berbasis NIK saat ini juga telah dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos. Aplikasi milik Kementerian Sosial RI tersebut dapat diunduh secara gratis di Playstore. Pengguna diharuskan membuat akun dan melengkapi data diri dan keluarga untuk dapat menggunakan aplikasi tersebut.
5.Apa yang dimaksud DTKS?
Jawab :
DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.
6.Apakah tujuan terdaftar di dalam DTKS?
Jawab :
Berdasarkan UU no.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin menjelaskan bahwa program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial, yang sekarang disebut DTKS. Jika sudah terdaftar di DTKS bisa diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.
7.Apa saja dasar hukum DTKS?
Jawab :
8.Apa syarat mendapatkan bantuan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)
Jawab :
9.Bagaimana Cara mendapatkan bantuan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)
Jawab :
10.Apa syarat mendapatkan surat keterangan DTKS?
Jawab :
11.Apa syarat mendaftar DTKS?
Jawab :
12. Saya mendapatkan bantuan sebagai PBI JK. Tetapi pada saat akan menggunakan layanan kesehatan status kepesertaan saya kok nonaktif. Bagaimana ini?
Jawab :
Penonaktifan kepesertaan PBI dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Diantaranya :
1. Meninggal
2. Pindah Segmen kepesertaan JKN
Contoh : Yang bersangkutan menjadi pekerja, sehingga kepesertaan JKNnya menjadi Pekerja Peneruma Upah (PPU)
3. Terdeteksi Ganda dalam database BPJS Kesehatan
Contoh : NIK terdeteksi digunakan oleh orang lain, NIK&NoKK terdeteksi tetapi susunan keluarga di database BPJS berbeda dengan adminduk NIK digunakan untuk lebih dari satu peserta BPJS
4. Dinonaktifkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota karena tidak layak
5. Penonaktifan otomatis by system karena Bayi Baru Lahir (BBL) dari peserta PBI aktif yang dalam waktu 3 bulan tidak didaftarkan adminduk dan tidak dilaporkan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk diusulkan masuk DTKS.
Jika anda mengalami salah satu dari kendala di atas, disarankan untuk melaporkan kendala tersebut ke Dinas Sosial Kab/Kota untuk dapat ditindaklanjuti. Apabila laporan disampaikan kurang dari 6 bulan sejak tanggal penonaktifan, jika pelapor terbukti masuk dalam DTKS dan layak, maka pengaktifan kepesertaan PBI dapat difasilitasi oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan sebagai peserta PBI. Namun apabila laporan disampaikan setelah lebih dari 6 bulan sejak kepesertaan dinonaktifkan, maka untuk mendapatkan kembali kepesertaan PBI harus kembali melalui proses pengusulan.
13. Ibu saya merupakan penerima bantuan PKH yang berstatus pengurus (pemegang rekening). Namun Beberapa hari yang lalu meninggal. Apakah bisa digantikan anggota keluarga yang lain?
Jawab :
Bisa, melalui mekanisme pergantian pengurus. Akan tetapi perlu diketahui bahwa dalam mekanisme pergantian pengurus, yang bisa dilakukan penggantian pengurus HANYA penerima bansos yang aktif di periode terakhir.
Syarat pengurus pengganti :
1. HARUS ada di keluarga (satu KK dengan almarhum/ah)
2. Masuk DTKS di DTKS
3. Data administrasi kependudukannya valid (tidak ganda, sudah rekam E-KTP, dll)
4. Berusia di atas 17 tahun
14. Orangtua saya lansia yang sudah tidak memiliki penghasilan. Sebelumnya mereka merupakan penerima PKH dan BPNT. Tetapi 2 periode terakhir ini mengapa mereka tidak lagi menerima. Apakah ada kaitannya dengan diterimanya saya sebagai CPNS?
Jawab : Benar.
Sejak Kementerian Sosial RI menerbitkan surat edaran nomor 37/1.7/DI.02/1/2022 tanggal 10 Januari 2022 terkait Verifikasi Ketidaklayakan Penerima Bantuan Sosial, jenis pekerjaan menjadi kriteria utama verifikasi ketidaklayakan penerima bansos. Pada praktiknya, berlaku untuk KPM yang salah satu anggota keluarganya (dalam 1 KK) terdapat anggota keluarga dengan pekerjaan ASN/PNS/TNI/POLRI/Karyawan Swasta/Pensiunan.
Namun pada saat ini cakupannya telah berkembang karena Kementerian Sosial melakukan upaya sinkronisasi DTKS dengan berbagai data induk di pusat seperti data pendamping sosial, data kependudukan, dapodik, data kepegawaian, data AHU, dll.
15. Apakah ada kriteria tertentu untuk Fakir Miskin yang mendapat prioritas untuk diusulkan ke dalam DTKS dan atau penerima bansos?
Jawab :
Ada. Menteri Sosial RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 262 Tahun 2022 per 31 Desember 2022 tentang Kriteria Fakir Miskin. Saat ini peraturan tersebut telah diimplementasikan dalam setiap proses usulan DTKS melalui SIKS-NG.