Dinsosdukcapil Gorontalo Verifikasi 100 Usulan Bansos PEKKA Dan UEP Tahap II Tahun 2026
Dinsosdukcapil Gorontalo Verifikasi 100 Usulan Bansos PEKKA dan UEP Tahap II Tahun 2026
KOTA GORONTALO – Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinsosdukcapil) Provinsi Gorontalo mulai melaksanakan kegiatan verifikasi dan identifikasi terhadap usulan Bantuan Sosial Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Tahap II Tahun 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan di enam kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo ini melibatkan sebagian besar aparatur Dinsosdukcapil Provinsi Gorontalo. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap usulan calon penerima manfaat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan serta sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Kepala Dinsosdukcapil Provinsi Gorontalo melalui Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, Indry Pakaya, menjelaskan bahwa proses verifikasi dan identifikasi merupakan tahapan krusial untuk menjamin penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
"Verifikasi dan identifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan sosial diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria dan membutuhkan dukungan pemerintah.
Akurasi data menjadi kunci agar program bantuan dapat memberikan manfaat yang optimal," ujar Indry, Selasa (21/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa khusus untuk calon penerima Bantuan Sosial UEP Tahap II Tahun 2026, seluruh usulan harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis), termasuk berasal dari kelompok masyarakat yang masuk dalam Desil 1 sampai dengan Desil 5 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penetapan sasaran penerima manfaat.
Pada Tahap II Tahun 2026, Dinsosdukcapil Provinsi Gorontalo melakukan verifikasi terhadap 100 usulan calon penerima bantuan yang tersebar di enam kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo.
Dari hasil verifikasi lapangan yang telah dilakukan, terdapat 6 calon penerima Bantuan Sosial UEP-PEKKA yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dalam Petunjuk Teknis, sehingga akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil verifikasi tersebut.
Menurut Indry, proses identifikasi tidak hanya mencocokkan data administrasi yang tercantum dalam proposal, tetapi juga memverifikasi kondisi sosial, ekonomi, serta usaha calon penerima secara langsung di lapangan.
Langkah ini bertujuan memastikan setiap usulan sesuai dengan kondisi sebenarnya serta meminimalkan potensi kesalahan maupun penyalahgunaan dalam penyaluran bantuan sosial.
Hasil verifikasi dan identifikasi nantinya akan menjadi dasar dalam penetapan kelayakan calon penerima manfaat. Oleh karena itu, seluruh data dan informasi yang disampaikan dalam proposal harus didukung dengan kondisi nyata di lapangan agar proses penyaluran bantuan berlangsung secara objektif dan tepat sasaran.
"Kami berharap seluruh informasi yang tercantum dalam proposal maupun hasil verifikasi lapangan benar-benar menggambarkan kondisi calon keluarga penerima manfaat.
Dengan demikian, bantuan sosial PEKKA dan UEP dapat disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan dan benar-benar membutuhkan," tutupnya.
(Owan/PPID Dnsosdukcapil)