Loading...
Dinsosdukcapil Gorontalo Evaluasi TLHP Dan Penatausahaan Belanja Sesuai Perpres Nomor 72 Tahun 2025
2026-06-07
Dinsosdukcapil Gorontalo Evaluasi TLHP dan Penatausahaan Belanja Sesuai Perpres Nomor 72 Tahun 2025

●Dinsosdukcapil Gorontalo Evaluasi TLHP.

●Reflin: Bukan Mencari yang Salah tetapi Memperbaiki Sistem

Perpres 72 Tahun 2025 Jadi Acuan.

 ●Dinsosdukcapil Gorontalo Perkuat Tata Kelola Keuangan

Kelola Anggaran Secara Transparan.

●Reflin Tekankan Pentingnya Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dalam Pengelolaan Keuangan 


 GORONTALO – Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinsosdukcapil) Provinsi Gorontalo menggelar kegiatan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) dan Penatausahaan Pengelolaan Belanja sesuai Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025, Jumat (5/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Q Kota Gorontalo itu diikuti para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), pejabat pengawas, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara pengeluaran, pengelola keuangan, hingga pelaksana penyelesaian TLHP.


Kepala Dinsosdukcapil Provinsi Gorontalo, Reflin, mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan tata kelola keuangan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, evaluasi yang dilakukan bukan sekadar rutinitas administratif, tetapi bentuk komitmen seluruh jajaran dalam mengelola anggaran negara secara tertib dan bertanggung jawab.


"Kegiatan ini adalah komitmen kita bersama untuk memastikan setiap rupiah anggaran negara yang dipercayakan kepada Dinsosdukcapil Gorontalo dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel," ujar Reflin saat membuka kegiatan.

Ia menjelaskan, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 membawa sejumlah penyesuaian dalam tata kelola keuangan negara, terutama pada aspek perencanaan, pelaksanaan, hingga penatausahaan belanja.


Karena itu, seluruh pengelola keuangan dituntut lebih responsif, tertib, dan teliti dalam pencatatan serta pertanggungjawaban setiap transaksi belanja.

Mantan Penjabat Sekretaris Daerah Bone Bolango tersebut menegaskan bahwa hasil pemeriksaan dari Inspektorat maupun aparat pengawas eksternal harus dijadikan bahan evaluasi untuk perbaikan sistem.


"Hasil pemeriksaan bukan untuk mencari siapa yang salah, tetapi untuk memperbaiki sistem, menyempurnakan proses, dan mencegah terulangnya temuan yang sama di masa mendatang," tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, terdapat empat poin yang menjadi fokus evaluasi, yakni mengidentifikasi akar permasalahan temuan pemeriksaan, menyamakan persepsi dalam penyelesaian TLHP, memperkuat budaya kerja yang akuntabel, serta menyepakati batas waktu penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan.


Reflin berharap kegiatan tersebut dapat menjadi momentum peningkatan kualitas pengelolaan keuangan di lingkungan Dinsosdukcapil Provinsi Gorontalo.

Sementara itu, Kasubag Keuangan Dinsosdukcapil Provinsi Gorontalo, Haryati Madina, melaporkan bahwa kegiatan berlangsung selama satu hari dengan jumlah peserta sebanyak 70 orang dari internal Dinsosdukcapil.


Peserta terdiri dari KPA, pejabat pengawas, PPTK, bendahara pengeluaran, pengelola keuangan, dan pelaksana penyelesaian TLHP. Selain itu, kegiatan juga diikuti ASN, PPPK paruh waktu, dan tenaga outsourcing.

Adapun narasumber yang dihadirkan berasal dari Inspektorat Provinsi Gorontalo dan Badan Keuangan Provinsi Gorontalo.


(PPID Dinsosdukcapil Owan)

Komentar