Anggota DPRD Pohuwato Temui Kadinsosdukcapil Gorontalo, Bahas Isu Sosial Dan Ranperda Konflik Sosial
Anggota DPRD Pohuwato Temui Kadinsosdukcapil Gorontalo, Bahas Isu Sosial dan Ranperda Konflik Sosial
Kota Gorontalo – Tim Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Pohuwato melakukan kunjungan kerja ke Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinsosdukcapil) Provinsi Gorontalo, Kamis (23/7/2026), guna membahas berbagai persoalan sosial yang berkembang di masyarakat serta penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanganan Konflik Sosial.
Rombongan dipimpin Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Pohuwato, Otan Mamu, didampingi anggota Pansus Febriyanto Mardain, Nirwan Due, dan Jeni Ema Tulung. Kedatangan mereka diterima langsung Kepala Dinsosdukcapil Provinsi Gorontalo, Reflin Buata, bersama jajaran di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan tersebut, Otan Mamu menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda tentang Konflik Sosial dilatarbelakangi masih sering terjadinya berbagai persoalan sosial di Kabupaten Pohuwato.
Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan menjadi langkah preventif dalam mencegah konflik di tengah masyarakat.
"Apabila Dinsosdukcapil memiliki referensi atau dokumen terkait Ranperda tersebut, kami berharap dapat mempelajarinya sebagai bahan penyusunan regulasi di DPRD Kabupaten Pohuwato," ujar Otan.
Ia menambahkan, salah satu pemicu konflik sosial di masyarakat adalah munculnya kecemburuan sosial. Karena itu, diperlukan kebijakan yang mampu mengantisipasi potensi konflik sejak dini.
Selain membahas Ranperda, anggota Pansus juga meminta penjelasan mengenai berbagai program sosial yang dapat disinergikan dengan pemerintah daerah.
Anggota DPRD Nirwan Due menyampaikan masih terdapat warga lanjut usia di Kabupaten Pohuwato yang belum memperoleh bantuan sosial. Ia juga menyoroti masih adanya kasus asusila yang terjadi di daerah dan mempertanyakan program penanganan yang tersedia.
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Kepala Dinsosdukcapil Provinsi Gorontalo, Reflin Buata, menjelaskan bahwa urusan penanganan konflik sosial bukan menjadi kewenangan Dinsosdukcapil Provinsi, melainkan berada pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Biro Hukum.
Reflin menerangkan bahwa Dinsosdukcapil Provinsi Gorontalo memiliki tugas dan fungsi di bidang pelayanan kesejahteraan sosial, di antaranya pengelolaan Panti Lansia, Rumah Disabilitas, Panti Gelandang dan Pengemis, penanganan kebencanaan, pengelolaan Taman Makam Pahlawan (TMP), serta pelayanan perizinan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) dan Undian Gratis Berhadiah (UGB).
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi sarana koordinasi antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan DPRD Kabupaten Pohuwato dalam memperkuat sinergi penanganan berbagai persoalan sosial sesuai kewenangan masing-masing.
(Owan/PPID Dinsosdukcapil)