FAQ (PERTANYAAN YANG BANYAK DICARI)
FAQ (Pertanyaan Masyarakat)
1. Data apa yang digunakan untuk sasaran program intervensi penanganan kemiskinan?
Jawab :
Disebutkan pada pasal 10 ayat 3 UU No 13 Tahun 2011 semua program bantuan dan atau pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu. Sedangkan berdasarkan Inpres No 4 Tahun 2025, saat ini yang digunakan adalah Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
2. Apa yang dimaksud dengan Desil Kesejahteraan dalam DTSEN?
Jawab :
Desil adalah metode statistik untuk membagi suatu kelompok data menjadi 10 bagian yang sama besar, setelah data tersebut diurutkan dari nilai yang terkecil hingga terbesar. Semakin kecil Desil, semakin rendah tingkat kesejahteraannya. Sebaliknya, semakin tinggi Desil, semakin tinggi tingkat kesejahteraannya. Singkatnya, Desil 1 berarti 10% keluarga dengan tingkat kesejahteraan sosial terendah, dan seterusnya.
Dalam konteks sosial di Indonesia, Desil digunakan dalam DTSEN untuk mengukur dan mengelompokkan masyarakat ke dalam 10 tingkat kesejahteraan ekonomi berdasarkan hasil estimasi pengeluaran perkapita satu keluarga (KK) dari kelengkapan isian data-data variable DTSEN. Sesuai kewenangannya, proses perhitungan pemeringkatan DTSEN dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
3. Bagaimana apabila kondisi keluarga sebenarnya miskin tetapi terdata Desil tinggi di DTSEN?
Jawab :
Desil tidak sesuai bisa terjadi karena keterisian variabel data yang belum lengkap di DTSEN atau isian variabel data yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diperbaiki/dimutakhirkan. Solusinya adalah mengajukan pembaruan DTSEN. Pembaruan DTSEN dapat dilakukan melalui 2 jalur, yaitu :
a. Melalui Kalurahan/Kelurahan setempat sesuai alamat KTP, dengan datang langsung dan menunjukkan KTP dan KK.
Melalui mobile app Cek Bansos, pengguna harus membuat akun dan melakukan verifikasi akun terlebih dahulu untuk dapat menggunakan mobile app Cek Bansos. Pembaruan data dapat dilakukan di menu Profil dengan klik button Request Pembaruan Data.
4. Data/informasi apa saja yang harus diisikan pada saat melakukan proses usulan data/proses usulan pembaruan data DTSEN?
Jawab :
Pada saat melakukan usulan baru (belum masuk DTSEN) maupun usulan pembaruan data DTSEN, akan ada tahap pengisian data mencakup 39 variabel yang dikelompokkan menjadi dua kategori utama: 13 variabel individu dan 26 variabel keluarga meliputi kondisi fisik rumah beserta akses sanitasi sumber penerangan dan air minum, kepemilikan aset berharga, jumlah anggota keluarga serta status pekerjaan dan pendidikan anggota keluarga. Keterisian data-data variabel seputar kondisi sosial dan ekonomi keluarga ini berfungsi sebagai bahan perhitungan untuk dilakukan pemeringkatan. Selain itu harus entri usulan harus dilengkapi dengan foto rumah dan geotag lokasi rumah.
Untuk usulan pembaruan melalui Kalurahan/Kelurahan, data-data tersebut harus dientri melalui akun SIKS-NG Kalurahan/Kelurahan. Sedangkan untuk pembaruan melalui mobile app CekBansos, entri data-data tersebut harus dilengkapi secara mandiri.
5. Apa yang terjadi setelah proses usulan data dilakukan baik melalui operator desa/kelurahan atau usulan mandiri?
Jawab :
Proses usulan data akan ditindaklanjuti dengan kunjungan rumah oleh pendamping sosial dalam rangka verifikasi data. Hasil verifikasi dapat ditindaklanjuti berupa penyampaian dokumen hasil Muskal/Muskel/SPTJM Lurah yang kemudian dikompilasi di tingkat Kabupaten/Kota untuk disahkan oleh kepala daerah sebelum dikirim ke Pusdatin Kesos Kementerian Sosial RI. Setelah dikompilasi di level pusat, data-data tersebut kemudian dikirimkan ke BPS RI untuk dilakukan perhitungan pemeringkatan kesejahteraan (Desil).
FAQ (Sekolah Rakyat)
6. Apa itu Sekolah Rakyat? Merupakan sekolah berasrama gratis bagi anak-anak dari keluarga miskin pada desil 1 dan desil 2 DTSEN. Sedangkan masyarakat pra sejahtera lain bisa mendaftarkan diri hingga tanggal 12 Mei 2025 melalui link https://s.kemensos.go.id/t4l. Sekolah Rakyat terdiri dari jenjang SD, SMP, dan SMA. Berdasarkan Inpres No. 8 Th. 2025, program Sekolah Rakyat merupakan bagian dari pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
7. Bagaimana konsep boarding school dalam program Sekolah Rakyat? Konsep boarding school pada Sekolah Rakyat yakni biaya sepenuhnya GRATIS, ditanggung oleh pemerintah. Hal tersebut meliputi tempat tinggal. makan, biaya pendidikan, dan kebutuhan lainnya.
Komentar & Diskusi
0 tanggapanSampaikan tanggapan atau pertanyaan resmi terkait publikasi ini.
Belum ada komentar pada konten ini.
Jadilah yang pertama untuk memberikan tanggapan atau pertanyaan resmi melalui formulir di bawah ini.
Tulis Komentar
Semua komentar akan melewati tahap moderasi operator resmi sebelum ditampilkan.